Kejahatan Komputer


      Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengaruh negatif yang dihasilkan dari teknologi yang satu ini lebih banyak tergantung dari pemanfaatnya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut Cybercrime. 
Cyber Crime merupakan segala tindakan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui komputer dan jaringan komputer (termasuk juga melalui jaringan internet) yang melanggar etika, hukum, dan wewenang yang terkait dengan pemprosesan data dan pengiriman data. Cyber crime terkadang disebut juga dengan Computer Crime.

                                   Hasil gambar untuk gambar untuk cyber crime

Faktor-faktor Penyebab Timbulnya Kejahatan Komputer (Cyber crime/ Computer crime)
Beberapa faktor penyebab timbulnya kejahatan komputer sebagai berikut:➻
➻Pengguna komputer dan pengguna internet yang lalai atau ceroboh
➻Penyalahgunan akses internet dan teknologi
➻Kelemahan sistem yang tidak ditangani dengan cepat dan baik
➻Dapat dengan mudah dilakukan karena resiko keamanan yang kecil dan tidak memerlukan peralatan yang super modern
➻Faktor ekonomi seperti penyalahgunaan kartu kredit 
➻Faktor politik seperti pencurian data digital, penyadapan komunikasi dan lainnya.
➻Faktor-faktor tambahan seperti orang yng iseng, iningin memamerkan kemampuannya kepada kmunitas atau orang lain unutk mendapatkan penghargaan ataupun pujian. Karena pada umunya para pelaku kejahan komputer merupakan orang-orang yang cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.

Pengelompokkan Kejahatan Komputer (Cyber crime/Computer crime)
      Berikut beberapa pengelompokan dari kehajatan komputer:
1. Akses Ilegal ( Unathorized Acces)
    Akses Ilegal ( Unathorized Acces) merupakan bentuk kejahatan di dunia internet yang dilakukan dengan cara memasuki satu atau beberapa buah komputer maupun jaringan dengan ilegal atau tanpa izin dan akses yang sah.
2. Konten Ilegal (Illegal Content)
    Konten Ilegal (Illegal Content) merupakan bentuk kejahatan di dunia internet yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan cara menginputkan dan menyebarkan data dan informasi palsu, data yang merugikan orang lain atau masyarakat umum, atau yang dapat menimbulkan kekacauan.
3. Pemalsuan Data (Data Forgery)
    Pemalsuan Data (Data Forgery) merupakan bentuk kejahan di dia internet atau dunia komputer dimana pelaku sengaja melakukan pemalsuan data untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok, sehingga merugikan orang lain.
4. Mata-mata (Cyber Espionage)
     Mata-mata (Cyber Espionage) merupakan bentuk krjhatan di dunia komputer atau di dunia internet, dimna pelaku memata-matai sistem komputer, jaringan komputer, atau komputer pribadi korbannya.
5. Sabotase dan Perusakan (Cyber Sabotage and Extortion)
    Sabotase dan Perusakan (Cyber Sabotage and Extortion) merupakan jenis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana pelaku kejahatan melakukan perusakan, gangguan, penghancuran, dan mengambil ahli secara ilegal terhadap komputer, sistem komputer, dan jaringan komputer, sehingga menimbulkan kerugian financial dan non financial pada korban.
6. Pencurian Data dan Informasi (Infringement of Privacy)
    Pencurian Data dan Informasi (Infringement of Privacy) merupakan jenis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana pelaku melakukan pencurian data dan informasi dari orang lain atau pihak lain yang bersifat rahasia dan pribadi, sehingga merugikan korban.
7. Pencurian Kartu Kredit (Carding)
    Pencurian Kartu Kredit (Carding) merupakan kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana pelaku melakukan pencurian data kartu kredit dari para pengguna internet lainnya, untuk kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
8. Peretasan Sistem secara Ilegal (Cracking)
    Peretasan Sistem secara Ilegal merupakan jeinis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana pelaku menggunkan berbagai metode dan kemampuan dibidang komputer, untuk memperoleh akses kedalam sistem.
9. Phising 
     Phising merupakan jenis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana pelaku memanfaatkan sedikit kemampuannya di bidang komputer dan jaringan komputer, untuk dikombinasikan dengan kelemahan disisi manusia.
10. Hijacking
       Hijacking merupakan jenis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana pelaku tidak kejahatan yang hampir sama dengan cracking, namun lebih ditekankan kepada alat yang dignakan didalmnya, yaitu aplikasi yang ditujukan untuk Hijacking. Tujuan hijacking veragam seperti pencurian data, perusakan sistem, sabotase dan lainnya, hijacking menekankan kepada pengguna perangkat lunak didalam kegiatannya, maka di internet tersedia banyak sekali perangkat lunak (aplikasi,sistem operasi) untuk hijacking, dengan satu atau beberapa buah tujuan pengguanaan didalamnya.
11. Spamming
      Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki, spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias 'sampah'.
12. Malware
       Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software, umunya malware diciptakan unutuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
13. Scanner
      Scanner yaitu sebuah program atau alat yang mampu mendekteksi kelemahan sebuah komputer dijaringan lokal atau di jaringan lokasi lain.

Kejahatan Komputer yang terjadi di Indonesia
       Berikut kumpulan beberapa data yang saya kumpulkan dari beberapa berita-berita yg ada mengenai kejahatan komputer (cyber) di Indonesia dimulai dari tahun 2015 hingga 2018:
↣ Tahun 2015: terdapat kurang lebih 800 ribu situs penyebar hoaks di internet yang telah diblokir,  ada kurang lebih100 ribu akun di Medsos yang mnyebarkan hate speech.
↣ Tahun 2016: dari 1.627 kasus yang ditangani oleh polisi sebanyak 1.207 kasus merupakan kasus cyber crime dan sebanyak 699 kasus yang telah diselesaikan.
↣ Tahun 2017: sepanjang 2017, yakni Januari-Oktober jajaran porli di Indonesia menangani 1763 kasus kejahatan cyber, dari angka tersebut sebanyak 835 kasus telai diselesaikan. Dalam pemaparan data tersebut, yaitu :
     1. Polda Aceh menangani 3 kaus kejahatan cyber, 1 kasus konten pornografi dan 2 kasus
         penghinaan dan pencemaran nama baik.
     2. Polda Sumatera Utara menangani 93 kejahatan cyber crime, dengan rincian 1 konten pornografi
         , 1 kasus perjudian online, 53 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 30 kasus penipuan,
         2 kasus menyebar rasa permusuhan, 6 kasus pengancaman, dan 3 kasus illegal access, diantara
         keseluruhan sebanyak 45 kasus yang terselesaikan.
     3. Polda Sumatera Barat menangani 125 kasus cyber crime dengan total 15 kasus yang sudah
         diselesaikan.
     4. Polda Sumatera Selatan menangani 21 kasus cyber crime dengan toal 2 kasus yang selesai.
     5. Polda Kepulauan Riau menangani sebanyak 40 kasus, dengan rincian 4 konten pornografi,
         16 penghinaan dan pencemaran nama baik, 17 penipuan, dan 3 pencurian identitas.
     6. Polda Lampung menangani 28 kasus dengan 3 kasus yang selesai.
Tahun 2018: diketahui bahwa telah terjadi 668 kasus kejahatan cyber dengan total data hilang mencapai 22.408.258 sehingga perlu mengskripsi data.

Demikian pembahasan saya mengenai kejahatan komputer
Semoga bermanfaat bagi anda
& Terima kasih sudah membaca dan mengunjungi blog saya

Jangan lupa beri komentar ya !

sumber:
https://ismant0.wordpress.com/2012/12/01/kejahatan-komputer/
http://techno416.blogspot.com/2015/09/10-jenis-kejahatan-dalam-dunia-komputer_15.html
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180717140856-12-314780/polri-indonesia-tertinggi-kedua-kejahatan-siber-di-dunia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komputer dari Kalkulasi hingga komunikasi atau tren teknologi komputer

Evolusi Software Dan Apikasi Yang Digunakan Dalam Akuntansi

Perkembangan Teknologi